Unknown Unknown Author
Title: Peningkatan Layanan BPJS Kesehatan
Author: Unknown
Rating 5 of 5 Des:
BPJS Kesehatan telah bekerjasama dengan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan atau Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan milik B...
BPJS Kesehatan telah bekerjasama dengan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
dan atau Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan milik Badan USaha /Perusahaan
dalam rangka memberikan pelayanan pada peserta dari perusahaan

BPJS Kesehatan juga telah mengakomodir berbagai masukan terkait implementasi
Coordination of Benefit (COB) sehingga perusahaan dapat segera melakukan proses pendaftaran
ke BPJS Kesehatan baik dengan atau tanpa Coordination of Benefit (COB)


SOURCE BY :
BPJS KESEHATAN
http://bpjs-kesehatan.go.id

  • Himbauan agar bayar tepat waktu
Himbauan bagi Peserta Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja agar melakukan pembayaran iuran tepat waktu sehingga terhindar dari sanksi denda keterlambatan  dan sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu.

Peraturan Presiden No. 86 Tahun 2013 Pasal 9
ayat 2

Sanksi tidak mendapat Pelayanan Publik tertentu yang dikenai kepada setiap orang, selain pemberi kerja, pekerja, dan penerima bantuan iuran yang memenuhi persyaratan kepesertaan dalam program jaminan sosial meliputi :

a. Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
b. Surat Izin Mengemudi (SIM);
c. Sertifikat Tanah;
d. Paspor ; atau
e. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

ayat 3
Pengenaan sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu dilakukan oleh unit pelayanan publik pada instansi pemerintah, pemerintah daerah propinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota.


SOURCE BY :
BPJS KESEHATAN
http://bpjs-kesehatan.go.id

  • Perubahan Nomor Layanan
Mulai 1 Januari 2016

Pusat Layanan Informasi BPJS Kesehatan

berubah dari 500400 menjadi 1500400




SOURCE BY :

Advertisement

 
Top