dan atau Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan milik Badan USaha /Perusahaan
dalam rangka memberikan pelayanan pada peserta dari perusahaan
BPJS Kesehatan juga telah mengakomodir berbagai masukan terkait implementasi
Coordination of Benefit (COB) sehingga perusahaan dapat segera melakukan proses pendaftaran
SOURCE BY :
BPJS KESEHATAN
BPJS KESEHATAN
http://bpjs-kesehatan.go.id
Peraturan Presiden No. 86 Tahun 2013 Pasal 9
ayat 2
Sanksi tidak mendapat Pelayanan Publik tertentu yang dikenai kepada setiap orang, selain pemberi kerja, pekerja, dan penerima bantuan iuran yang memenuhi persyaratan kepesertaan dalam program jaminan sosial meliputi :
a. Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
b. Surat Izin Mengemudi (SIM);
c. Sertifikat Tanah;
d. Paspor ; atau
e. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
ayat 3
Pengenaan sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu dilakukan oleh unit pelayanan publik pada instansi pemerintah, pemerintah daerah propinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota.
- Himbauan agar bayar tepat waktu
Peraturan Presiden No. 86 Tahun 2013 Pasal 9
ayat 2
Sanksi tidak mendapat Pelayanan Publik tertentu yang dikenai kepada setiap orang, selain pemberi kerja, pekerja, dan penerima bantuan iuran yang memenuhi persyaratan kepesertaan dalam program jaminan sosial meliputi :
a. Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
b. Surat Izin Mengemudi (SIM);
c. Sertifikat Tanah;
d. Paspor ; atau
e. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
ayat 3
Pengenaan sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu dilakukan oleh unit pelayanan publik pada instansi pemerintah, pemerintah daerah propinsi, atau pemerintah daerah kabupaten/kota.
SOURCE BY :
BPJS KESEHATAN
http://bpjs-kesehatan.go.id
BPJS KESEHATAN
http://bpjs-kesehatan.go.id
- Perubahan Nomor Layanan
Mulai 1 Januari 2016
Pusat Layanan Informasi BPJS Kesehatan